Tata Tertib MUSDA III
Musyawarah Daerah BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan
Sabtu, 23 Mei 2026 | Gedung Kelembagaan Tangerang Selatan
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) III
BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan
Pasal 1 — Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan MUSDA dalam tata tertib ini yaitu Musyawarah tingkat Daerah BKTKI DMI yang diselenggarakan di Gedung Kelembagaan Tangerang Selatan hari Sabtu, 23 Mei 2026.
Pasal 2 — Kedudukan MUSDA
Musda adalah Musyawarah Daerah yang berstatus sebagai pemegang hak mandataris dari Musyawarah Nasional BKTKI DMI yang diadakan 5 tahun sekali.
Pasal 3 — Kepesertaan MUSDA
Peserta Musda BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan terdiri atas:
- Seluruh pimpinan Harian BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan
- Ketua Biro BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan
- Pengurus BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan dari 7 Kecamatan di Kota Tangerang Selatan
Pasal 4 — Agenda MUSDA
- Laporan pertanggung jawaban (LPJ) 7 Kecamatan BKTKI Kota Tangerang Selatan
- Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ketua Umum BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan
- Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Musda
- Pertanggung Jawaban
- Sidang-sidang Komisi: Organisasi, Program Kerja, Rekomendasi
- Pemilihan Ketua Daerah dan Pimpinan Harian/Formatur
- Laporan Hasil Sidang Komisi dan Hasil Panitia Pemilihan
- Penetapan Formatur sebanyak 7 Orang, terdiri dari Ketua Daerah Terpilih, Wakil Pengurus Lama dan wakil peserta Daerah.
Pasal 5 — Tanggung Jawab Penyelenggaraan MUSDA
- Penanggung Jawab Musda adalah Pimpinan Daerah BKTKI DMI Kota Tangerang Selatan
- Agenda dan susunan Acara Musda menjadi tanggung Jawab Pimpinan Daerah BKTKI Kota Tangerang Selatan
Pasal 6 — Keabsyahan MUSDA
- Musda dinyatakan sah dan memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah jumlah peserta Musda ditambah satu
- Jika quorum belum terpenuhi, maka sidang diskor selama 15 menit
- Setelah ditunda selama 15 menit ternyata quorum belum juga terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
Pasal 7 — Sidang-sidang
Sidang-sidang Musda terdiri atas sidang pleno dan sidang Komisi
- Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
- Sidang Komisi adalah sidang yang membahas materi musda dan dihadiri oleh peserta dan peninjau
- Sidang Komisi terdiri atas:
- Komisi A: ORGANISASI membahas AD/ART dan mekanisme Tata Tertib pemilihan/pencalonan
- Komisi B: PROGRAM KERJA membahas dan menetapkan prioritas strategi program Organisasi dan pengembangan Daerah
- Komisi C: REKOMENDASI membahas usul-usul menyangkut internal dan eksternal.
Pasal 8 — Hak Bicara dan Suara
- Peserta Musda mempunyai hak suara dan hak bicara
- Peninjau Musda hanya mempunyai hak bicara
- Tata cara berbicara:
- Setiap peserta atau peninjau yang berbicara harus meminta izin pada pimpinan sidang
- Dalam berbicara harus menyampaikan nama dan utusan
- Dalam menyampaikan pendapat harus singkat, padat dan jelas
- Apabila pembicara melakukan tindakan atau perkataan yang tidak sepantasnya, pimpinan sidang dapat menegur bahkan dapat mengeluarkan dari ruang sidang
- Interupsi hanya dilakukan untuk kelancaran proses persidangan
Pasal 9 — Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
- Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
- Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia
Pasal 10 — Pimpinan Sidang
- Pimpinan sidang berjumlah 5 orang, 2 orang dari panitia pengarah (SC) dan 3 orang dipilih dari peserta Musda. Selanjutnya disebut Presidium Musda
- Presidium berwenang mengatur jalannya sidang pleno sesuai tata tertib musda
- Sidang-sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi
- Masing-masing ketua komisi berwenang mengatur jalannya sidang komisi yang bersangkutan
Pasal 11 — Tata Tertib Persidangan
- Pimpinan sidang berkewajiban untuk mengatur dan mengarahkan jalannya sidang, agar sidang berjalan aman, tertib, teratur dan lancar
- Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan dan/atau mengajukan pertanyaan
- Pimpinan sidang berhak mengatur atau menghentikan pembicaraan terhadap pembicaraan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan
- Pimpinan sidang dapat mengeluarkan peserta atau peninjau dari ruang sidang demi keamanan dan ketertiban
- Pada akhir persidangan, pimpinan sidang membacakan kesimpulan dan/atau keputusan dan ketetapan yang telah disepakati
- Pengambilan keputusan yang telah disepakati ditandai dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang
Pasal 12 — Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
- Pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh Formatur
- Musda menetapkan calon formatur yang sudah ditentukan sebanyak 7 orang oleh Daerah
- Peserta Daerah memilih 3 nama dari 7 calon formatur
- Suara terbanyak otomatis menjadi ketua formatur
- Ketua formatur bersama anggota diberi hak untuk menyusun kepengurusan PD BKTKI-DMI Periode 2026-2030
- Formatur terpilih bertugas:
- Memilih Ketua Daerah PD BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan Periode 2026-2030
- Menyusun pimpinan harian PD BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan Periode 2026-2030
- Musda menetapkan ketua umum dan pimpinan harian PD BKTKI-DMI Periode 2026-2030
- Penetapan keabsahan dan mekanisme pemilihan calon ketua umum akan diatur lebih lanjut oleh ketua sidang.
Pasal 13 — Syarat Menjadi Ketua Daerah dan Pimpinan Harian
- Beragama Islam
- Sekurang-kurangnya pernah sebagai anggota atau pengurus PD BKTKI-DMI 1 periode
- Bersedia berkhidmat melaksanakan program kerja organisasi
- Taat dan patuh terhadap peraturan organisasi
Pasal 14 — Berlakunya Keputusan MUSDA
- Hasil keputusan Musda dilaksanakan oleh pimpinan daerah
- PD berkewajiban mengefektifkan, memperbanyak, mendistribusikannya selambat-lambatnya dua bulan setelah Musda
- Pengurus PD dan PC berkewajiban menjadikan seluruh keputusan Musda sebagai acuan kebijakan organisasi
- Keputusan Musda berlaku selama periode kepengurusan
Pasal 15 — Ketentuan Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib Musda II BKTKI ini akan ditentukan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Akhirnya kepada Allah jualah dikembalikan segala urusan, semoga Allah melindungi dan meridhoi. Aamiin.
Ditetapkan di: Tangerang Selatan
Pada tanggal: 23 Mei 2026
Musyawarah Daerah BKTKI-DMI Kota Tangerang Selatan